Keikutsertaan Terlapor dalam memutus dua perkara terakhir termuat kepentingan Terlapor dengan ikut serta memimpin dan memutus perkara yang sarat akan konflik kepentingan. Atas seluruh uraian laporan tentang pernyataan bohong Terlapor, sambung Gugum, terdapat pada pernyataan dissenting opinion Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Pada satu alasan disebutkan untuk menghindari pertentangan kepentingan. Namun pada alasan lainnya, karena alasan kesehatan. Ini jelas melanggar kode etik hakim dan melanggar prinsip integritas. Keikutsertaan memeriksa perkara yang mengandung pertentangan kepentingan dengan memeriksa perkara 90 ini intinya posisi Terlapor sebagai Paman dari Gibran. Maka ini sudah terang benderang ada pertentangan kepentingan. Sanksi yang Pelapor inginkan dijatuhi berupa sanksi etik berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Gugum.
Dilarang Memberikan Pendapat Terbuka
Beriknya LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan melalui Roynal Christian Pasaribu menyampaikan perilaku Terlapor yang melanggar kode etik sebagaimana termuat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.







