Petrus mengatakan, mulai dari Perkara Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-XXI/2023, Presiden melalui kuasanya hadir sebagai pihak pemberi keterangan. Sementara Pemohon Perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023 melalui uji matriel ini berupaya agar agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Terlapor, dapat mengikuti kontestasi pemilihan capres/cawapres.
“Dalam hubungan ini, Pelapor meyakini Terlapor telah melanggar prinsip independensi atau ketidakberpihakan dan integritas dalam kode etik dalam perilaku hakim konstitusi. Maka dari Perekat Nusantara meminta kepada MKMK dalam persidangan memutuskan dengan memberi sanksi berat dengan pemberhentian tidak homat. Sebab posisi MK hari initelah terjadi pelanggaran konstitusi dan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman MK tidak lagi merdeka dan tidak mandiri. Maka, kami mempercayakan pada MKMK supaya permohonan dari Perekat Nusantara dikabulkan demi menjamin kepercayaan publik kembali kepada MK,” urai Petrus.
Intervensi kepada Penyelenggara Pemilu
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melalui Kaka Suminta menyebutkan Terlapor mempunyai kepentingan dan obligasi moral terkait pemilu. Menurut Pelapor, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ada dugaan kuat intervensi pada penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu.







