NasionalZona Headline

Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Sudah Dikumpulkan MKMK

389
×

Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Sudah Dikumpulkan MKMK

Share this article
Para Pelapor Sampaikan Alasan dan Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi. (ist)
banner 468x60

Petrus mengatakan, mulai dari Perkara Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-XXI/2023, Presiden melalui kuasanya hadir sebagai pihak pemberi keterangan. Sementara Pemohon Perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023 melalui uji matriel ini berupaya agar agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Terlapor, dapat mengikuti kontestasi pemilihan capres/cawapres.

“Dalam hubungan ini, Pelapor meyakini Terlapor telah melanggar prinsip independensi atau ketidakberpihakan dan integritas dalam kode etik dalam perilaku hakim konstitusi. Maka dari Perekat Nusantara meminta kepada MKMK dalam persidangan memutuskan dengan memberi sanksi berat dengan pemberhentian tidak homat. Sebab posisi MK hari initelah terjadi pelanggaran konstitusi dan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman MK tidak lagi merdeka dan tidak mandiri. Maka, kami mempercayakan pada MKMK supaya permohonan dari Perekat Nusantara dikabulkan demi menjamin kepercayaan publik kembali kepada MK,” urai Petrus.

BACA JUGA:  Batam Diguyur Hujan Seharian, Warga Keluhkan Air Bersih Keruh Mirip 'Teh Obeng' hingga Muncul Jentik

Intervensi kepada Penyelenggara Pemilu

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melalui Kaka Suminta menyebutkan Terlapor mempunyai kepentingan dan obligasi moral terkait pemilu. Menurut Pelapor, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ada dugaan kuat intervensi pada penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu.