NasionalZona Headline

Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Sudah Dikumpulkan MKMK

389
×

Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Sudah Dikumpulkan MKMK

Share this article
Para Pelapor Sampaikan Alasan dan Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi. (ist)
banner 468x60

“Jadi, tidak ada klausa yang menegaskan sebuah pertimbangan yang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945. Di dalamnya hanya disebutkan inkonstitusional bersyarat. Ini kualifikasinya ke mana, dan saya menilai putusan itu bertentangan antara petitum dengan posita. Ini berkait dengan integritas seorang Ketua MK dalam mengambil keputusan yang sungguh terlalu cepat,” jelas Tumpak.

BACA JUGA:  Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Ibu Tiri di Batam yang Tega Aniaya Anak 9 Tahun

Konflik Kepentingan

Pada sidang sesi kedua, MKMK mendengarkan keterangan Pelapor yaitu Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) dan Gugum Ridho Putra dkk dalam Laporan Nomor 3/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan, Roynal Christian Pasaribu dan R. Jourda dalam Laporan Nomor 10/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor Ketua MK Anwar Usman; dan Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung, Ruth Yosephine Tobing dalam Laporan Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.

BACA JUGA:  Pencari Kepiting Hilang di Pulau Sunyut Natuna, Tim SAR Gabungan Sisir Lokasi Kejadian

Tim Advokasi Peduli Pemilu melalui Gugum Ridho Putra menyebutkan pihaknya memperkuat pembuktian atas dua pelanggaran yang didugakan kepada Terlapor. Pertama, pernyataan bohong Terlapor mengenai alasan ketidakhadiran pada RPH atas Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang dinyatakan tidak dikabulkan, sedangkan pada Perkara nomor 90,91/PUU-XXI/2023 dinyatkan dikabulkan sebagian.