“Jadi, tidak ada klausa yang menegaskan sebuah pertimbangan yang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945. Di dalamnya hanya disebutkan inkonstitusional bersyarat. Ini kualifikasinya ke mana, dan saya menilai putusan itu bertentangan antara petitum dengan posita. Ini berkait dengan integritas seorang Ketua MK dalam mengambil keputusan yang sungguh terlalu cepat,” jelas Tumpak.
Konflik Kepentingan
Pada sidang sesi kedua, MKMK mendengarkan keterangan Pelapor yaitu Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) dan Gugum Ridho Putra dkk dalam Laporan Nomor 3/MKMK/L/ARLTP/10/2023; Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan, Roynal Christian Pasaribu dan R. Jourda dalam Laporan Nomor 10/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor Ketua MK Anwar Usman; dan Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung, Ruth Yosephine Tobing dalam Laporan Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.
Tim Advokasi Peduli Pemilu melalui Gugum Ridho Putra menyebutkan pihaknya memperkuat pembuktian atas dua pelanggaran yang didugakan kepada Terlapor. Pertama, pernyataan bohong Terlapor mengenai alasan ketidakhadiran pada RPH atas Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang dinyatakan tidak dikabulkan, sedangkan pada Perkara nomor 90,91/PUU-XXI/2023 dinyatkan dikabulkan sebagian.







