NasionalZona Headline

Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Sudah Dikumpulkan MKMK

389
×

Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Sudah Dikumpulkan MKMK

Share this article
Para Pelapor Sampaikan Alasan dan Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi. (ist)
banner 468x60

Hal ini menurut Pelapor terlihat dari kekacauan di KPU dalam penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kendati belum berganti norma, tetapi telah terjadi penerimaan calon kandidat yang dinilai bertentangan dengan PKPU itu sendiri.

“Dalam hal ini kami memiliki legal standing dan dalam Perkara 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 kami mewakili lembaga independen dan sebagai Pihak Terkait,” sebut Suminta di hadapan Sidang MKMK yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie beserta Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

BACA JUGA:  Natuna Berduka: Mantan Bupati Daeng Rusnadi Tutup Usia, Sang Inisiator Provinsi Natuna-Anambas

Pertentangan Posita dengan Petitum

Tumpak Nainggolan menyampaikan laporan secara daring dari Cianjur, Jawa Barat. Tumpak mengatakan kepentingan hukum pihaknya pada laporan perkara ini karena kepeduliannya atas Amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tumpak mengatakan menurut UU 10/2016, tidak pernah ada istilah atau penyebutan ‘pemilihan kepala daerah’ dan tidak pula disebutkan adanya keberadaan ‘kepala daerah’.

BACA JUGA:  Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam: Laga Hidup Mati Menuju Semifinal!

Bahkan berpedoman pada UU 7/2017, pemilihan gubernur/bupati/walikota tidak ada rumusan penyebutan kepala daerah. Sementara terkait dengan alasan hukum atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Pelapor menilai hal tersebut sebagai luapan kemampuan akademik dan telaah terhadap undang-undang yang dijatuhkan oleh hanya Ketua MK. Dalam analisis Pelapor, pada permohonan perkara yang dikabulkan sebagian tersebut antara posita dan petitumnya tidak memiliki kejelasan.