Akibat perbuatan MZ tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK RI.
“Kerugian negara perhitungan BPK RI yakni sebesar Rp 1,2 miliar. Sudah ada beberapa yang dibayar ke penyedia travel,” ujarnya.
Agusnul menyebut proses kasus tersebut telah tahap satu ke Kejari Batam. Saat ini pihaknya melengkapi berkas untuk proses tahap dua. “Sudah tahap satu, kini tengah proses tahap 2,” ujarnya.
Sementara itu, MZ menyebut bahwa utang di biro travel tersebut merupakan warisan turun temurun dan berlangsung hingga sekarang.
“Kan dari dulu Sekwan begitu ada utang piutang sampai sekarang masih berutang,” kata MZ kepada wartawan.
MZ menyebut uang Rp 1,2 miliar kerugian negara yang dihitung BPK RI itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi dirinya.
Ia mengatakan uang tersebut digunakan dirinya untuk menutupi utang di Setwan DPRD Batam.
“(Uang itu) nggak ada saya pakai, itu utang piutang. Jadi gali lobang tutup lobang, cuman pengganti saya tidak akui itu. Catatan bendahara saat saya masuk ada utang ada Rp 1,1 miliar,” ujarnya.
MZ mengatakan dirinya telah berusaha mengembalikan sebagian kerugian negara. Ia menyebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka telah diterimanya sebagai konsekuensi jabatannya.













