Gudangberita.co.id, Natuna – Sebanyak 69 kepala desa di Natuna mendapat perpanjangan masa jabatan, pada pengukuhan di gedung Sri Serindit Ranai oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, Senin (1/7/2024).
Dari 69 Kepala Desa tersebut, terdapat 32 Kepala Desa periode 2020-2026 yang diperpanjang hingga periode tahun 2028. Sementara terdapat 37 kepala desa diperpanjang hingga periode 2023-2031.
Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa berdasarkan undang undang no 3 tahun 2024 tentang penambahan masa jabatan kepala desa, semula 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.
Siswandi menegaskan, agar kepala desa tetap menjalankan aturan dalam mengelola APBDes untuk menghindari munculnya persoalan setelah jabatan berakhir.
“Agar tidak jadi persoalan, luruskan niat dan pikiran, supaya tercapai keinginan masyarakat Desa dan pemerintahan Desa,” ujarnya.