“Pemko Batam mengajukan perubahan APBD ini untuk mengakomodasi prioritas pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, dan menyesuaikan arah kebijakan nasional,” ujar Setia dalam laporannya.
Banggar juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam proses perencanaan, mulai dari perubahan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD, demi memastikan akuntabilitas dan efisiensi alokasi anggaran. Selain itu, DPRD menekankan perlunya penguatan sinergitas antar-perangkat daerah, serta atensi terhadap sektor pelayanan publik seperti parkir, persampahan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur hinterland.
Postur Anggaran Berimbang
Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah Batam Tahun 2025 naik dari Rp3,96 triliun menjadi Rp4,27 triliun, atau meningkat sebesar Rp314,72 miliar. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,41 triliun. Kenaikan ini ditutup oleh pembiayaan daerah yang juga mengalami penyesuaian, sehingga postur APBD perubahan tetap berimbang, sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian perubahan anggaran:
- Pendapatan Daerah: Rp4.279.388.200.511 (naik Rp314,7 miliar)
- Belanja Daerah: Rp4.413.924.938.657 (naik Rp334,2 miliar)
- Pembiayaan Daerah: Rp134.536.738.146 (naik Rp19,5 miliar)
- Defisit ditutup oleh pembiayaan daerah sehingga struktur APBD-P 2025 tetap seimbang.
Pemerintah Kota Batam memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2025 akan mencapai 6,69%, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dan provinsi. Sementara itu, tingkat inflasi diproyeksikan terkendali di angka 2,04%. “Indikator tersebut menunjukkan optimisme terhadap stabilitas dan daya tahan ekonomi Kota Batam ke depan,” lanjut Setia.













