Penyesuaian Mandatori Nasional
Banggar juga melaporkan bahwa penyusunan APBD-P telah menyesuaikan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Di antaranya, pembatasan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total pendapatan daerah dan minimal belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40% paling lambat diterapkan tahun 2027.
Beberapa catatan penting lainnya meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengawasan oleh DPRD, serta peningkatan pelayanan publik yang strategis. Banggar berharap melalui perubahan APBD ini, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program-program pembangunan dapat lebih ditingkatkan.
Setelah pembacaan laporan dan melalui forum resmi paripurna, DPRD Kota Batam secara bulat menyetujui dan mengesahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah. Setelah itu dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Ketua DPRD dan Walikota Batam.
Pendapat Akhir Walikota Amsakar
Sebelum menuntaskan agenda berkenaan, DPRD meminta Walikota Amsakar diminta menyampaikan pendapat akhirnya. Amsakar menyampaikan apreasiasinya atas kerja keras dan kolaborasi Banggar dan Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) menuntaskan pembahasan APBD-P berkenaan sesuai jadwal.













