BatamHukum

Dituduh Terlibat Jaringan Narkotika, Andi Morena Resmi Laporkan Akun Medsos ke Polda Kepri

14
×

Dituduh Terlibat Jaringan Narkotika, Andi Morena Resmi Laporkan Akun Medsos ke Polda Kepri

Share this article
banner 468x60

Fadlan mengungkapkan, laporan ini menyasar akun-akun yang diduga kuat menyebarkan hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada penyidik. “Kita sudah menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta beberapa dokumen pendukung lainnya,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum menilai tuduhan keterlibatan dalam kejahatan narkotika merupakan bentuk pembunuhan karakter secara sistematis. Fadlan menjelaskan bahwa narasi liar tersebut sengaja dikaitkan dengan kasus narkotika yang baru-baru ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Padahal, kasus tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kliennya.

BACA JUGA:  7 Fakta di Balik Demo Warga Pulau Kasu Serang Kantor LIRA Kepri di Batam

“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta, dan/atau membantu kejahatan internasional (extraordinary crime) tersebut. Ini menurut kami adalah fitnah yang keji dan pembunuhan karakter yang menyerang kehormatan,” tegas Fadlan.

Atas dasar laporan tersebut, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) serta Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, 1 Tersangka Ditangkap

Tim kuasa hukum memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih nekat menyebarkan isu bohong terkait kliennya. Mereka menegaskan tidak akan ragu membawa siapa pun yang terlibat ke meja hijau.