BatamCuranmor

Dapot Merajalela Dua Bulan Keluar Penjara, Kembali Diringkus Polsek Bengkong

289
×

Dapot Merajalela Dua Bulan Keluar Penjara, Kembali Diringkus Polsek Bengkong

Share this article
Dapot diringkus Polsek Bengkong. (Foto: dok Polsek Bengkong)
banner 468x60

Marihot menyebut Dapot residivis curanmor tahun 2021 di Polsek Batuampar dengan vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Ia melancarkan aksinya lagi dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu membawa kabur motor curiannya. Pelaku mengaku melakukan pencurian motor sudah lebih dari sekali. Keterangannya, hasil curian dijual ke media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery),” ujarnya.

BACA JUGA:  Kutip Surat Al-Ma’un di Gedung LAM, Wali Kota Amsakar Achmad: Jangan Jadi Pendusta Agama!

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat milik korban. Dapot pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman terhadap pelaku yakni hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tukas Marihot.