Hal ini yang membuat mereka enggan direlokasi karena sulit untuk melepas ikatan itu. Beda dengan warga yang datang beberapa tahun belakangan.
Sebelumnya Ombudsman Perwakilan Kepri menginvestigasi penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang dalam pengembangan Eco City. Dalam temuan sementara Ombudsman Kepri menyatakan ada temuan beberapa bentuk pelanggaran dan ketidakjujuran pemerintah dalam publikasi data terkait relokasi tersebut
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan telah mengunjungi tiga lokasi yang menjadi sasaran relokasi, Tanjung Banun, Pasir Panjang dan Sembulang. Pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada BP Batam.
“Kami menemukan maladministrasi. Ombudsman memberikan 4 saran korektif kepada pemerintah, yang harus disegerakan, ” kata Lagat.
Saran Ombudsman Kepri meminta pemerintah kota Batam bersama BP Batam melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat, tokoh-tokoh adat secara persuasif dengan menanggalkan seragam atau simbol aparat keamanan yang akan mempengaruhi psikologis warga.
“Masyarakat masih trauma dengan kejadian 7 September lalu, apalagi sampai saat ini, masih banyak aparat berseragam dan bersenjata berada di lokasi tersebut,” kata Lagat.
Kedua, pemerintah kota Batam harus terlibat aktif dalam memulihkan stabilitas ekonomi warga dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga.













