BatamZona Headline

Bukan Asli Rempang, Yang Direlokasi Dikabarkan Mayoritas Pegawai Pemko dan BP Batam?

361
×

Bukan Asli Rempang, Yang Direlokasi Dikabarkan Mayoritas Pegawai Pemko dan BP Batam?

Share this article
Warga di Rempang menyatakan penolakan terhadap relokasi proyek Rempang Eco City, Minggu (30/9/2023). (Foto: ist)
banner 468x60

“Atas kejadian ini, warga harus membeli pangan lebih mahal, karena tak lagi tersedia di sekitar tempat tinggal mereka. Mereka harus pergi jauh untuk bisa membeli pangan dan tentunya dengan biaya yang lebih mahal lagi,” kata Lagat.

Yang ketiga, meminta polisi membebaskan atau penahanan bagi warga yang ditahan khususnyanya saat bentrokan di Rempang tanggal 7 Septeber lalu maupun demo tanggal 11 September.

BACA JUGA:  Lanud Hang Nadim Terima Apresiasi Kolaborasi Investasi Batam 2026‎

“Walau pun sebagian dari aksi tanggal 7 lalu ditangguhkan, kami minta dibebaskan. Karena kami melihat tidak ada urgensinya warga ditahan, kecuali yang terlibat pidana lainnya. Warga bukan penjahat, bukan kriminal,” kata Lagat.

Keempat, Pemko Batam dan BP Batam diminta menyampaikan secara langsung baik lisan dan tertulis mengenai keputusan pemerintah tentang tidak adanya relokasi dalam waktu dekat. Sebab ketika beredar informasi waktu relokasi yakni tanggal 28 September, malah membuat warga was-was dan semakin trauma.

BACA JUGA:  Geger! Sesosok Mayat Pria Membusuk Tergantung di Hutan Pinggir Jalan Yos Sudarso Batam

“Empat hal itu kami harapkan dilaksanakan pemko BP dan Polresta Barelang, pemerintah pusat diharapkan juga mendukung hal ini,” kata Lagat.

Ombudsman juga menemukan bahwa sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama BP Batam belum diterbitkan. Dokumen AMDAL juga belum ada. Artinya tidak boleh ada kegiatan apapun terkait alih fungsi lahan sebab bisa terjadi penyalahgunaan wewenang yakni dokumen AMDAL hanya sebagai langkah pembenaran.