Sebelumnya, menanggapi polemik pemanfaatan ruang laut dan pertanahan di Batam, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Amsakar menegaskan bahwa BP Batam tengah memperketat tata kelola pertanahan dan pemanfaatan kawasan pesisir agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk PP Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025.
“Penataan ini adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi di Kota Batam,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan reklamasi pesisir saat ini wajib melalui prosedur ketat dan berjenjang, meliputi: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL, Penerbitan Izin Reklamasi dan Verifikasi Hasil, Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, Pengalokasian Tanah dan PKKPR hingga Penerbitan Hak Atas Tanah serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait alokasi lahan perairan yang sudah diterbitkan pada masa lalu namun belum sempat direklamasi, BP Batam menyikapinya dengan hati-hati. BP Batam telah menyuarakan permohonan arahan resmi kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.













