Natuna

Bongkar! BPK Audit Natuna, Temuan Rp16,3 Miliar Bikin Pejabat Keringat Dingin

2416
×

Bongkar! BPK Audit Natuna, Temuan Rp16,3 Miliar Bikin Pejabat Keringat Dingin

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

BPK Beri Batas Waktu

BPK memberikan waktu hingga 20 Mei 2025 agar seluruh temuan kerugian negara dikembalikan. Jika tidak, catatan ini akan dimasukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang bisa berujung pada persoalan hukum.

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa berbuntut panjang, termasuk potensi pidana,” ungkap salah satu sumber internal di Pemkab Natuna.

BACA JUGA:  Imbas Kerugian Menahun, Tarif Air Perumda Tirta Nusa Natuna Resmi Naik: Siapa Saja yang Terdampak?