BPK Beri Batas Waktu
BPK memberikan waktu hingga 20 Mei 2025 agar seluruh temuan kerugian negara dikembalikan. Jika tidak, catatan ini akan dimasukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang bisa berujung pada persoalan hukum.
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa berbuntut panjang, termasuk potensi pidana,” ungkap salah satu sumber internal di Pemkab Natuna.













