Gudangberita.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan 2.783,47 gram (2,8 Kg) sabu-sabu dan 919,19 gram ganja hasil tangkapan dari tiga kasus, Senin (4/12/2023).
Kabid Pemberantasan BNN, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan ada lima tersangka dalam tiga kasus tersebut.
Kasus pertama terungkap, Rabu (8/11/2023) di Tanjung Balai Karimun. Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial YN (41) dan MZ (43).
Petugas menyita sebuah plastik hitam berisi paket plastik bening isi narkoba jenis sabu, seberat 483 gram.
Kasus kedua terungkap, Senin (13/11/ 2023) . Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari BNN, Bea Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim, dan TNI AU menangkap HT (28) di bandara Hang Nadim. Didapatkan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 2.506 gram yang disimpan di dalam koper.
Kemudian Petugas BNN melakukan pengembangan penyelidikan, mengamankan seseorang berinisial RN (40) karena adanya kaitan jaringan dengan HT.
Kasus ketiga terungkap Kamis, (17/11/2023). BNNP berhasil menangkap FN (33) yang akan mengambil narkoba jenis ganja dari Medan tujuan Batam menggunakan jasa pengiriman J&T.
“Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Bubung.













