Hal ini, kata Wina Armada, karena Hendry sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI dari Provinsi DKI Jakarta, sehingga proses berita acara pemecatan harus dari Pengurus PWI DKI Jakarta.
Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Hasil KLB menegaskan, semua tindakan Hendry setelah dipecat dinilai KLB ilegal atau tidak sah. “Jadi pemecatan terhadap Hendry sangat terukur bukan keputusan kaleng- kaleng,” ujar Wina.
Wartawan senior ini mengungkan, Hendry berkilah, terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan, dinilainya tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu.
Menurut Wina Armada, alasan ini hanya topeng saja untuk tidak mau melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan.
Wina yang menjadi salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ini menguraikan, terhadap penolakan Hendry tersebut dapat dibantah dengan tiga hal.
Pertama, keputusan Dewan Pers yang ditolak Hendry itu, merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, dan bukan keputusan indvidual. Pemecatan terhadap Hendry Ch Bangun diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk bukan keputusan pribadi sekretaris Dewan Kehormatan.













