BatamBatam Punya CeritaZona Headline

Bikin Hati Tersayat, Cara Perempuan Muda di Mukakuning Batam Habisi Nyawa Bayinya

6009
×

Bikin Hati Tersayat, Cara Perempuan Muda di Mukakuning Batam Habisi Nyawa Bayinya

Share this article
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembuang bayi yang mengakibatkan meninggal dunia didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH, MH bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Selasa (5/9/2023). (dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

BACA JUGA:  Hanya Karena Utang Rp300 Ribu, 5 Penagih Koperasi Keroyok Warga Tiban Batam hingga Babak Belur