Gudangberita.co.id, Batam – Seorang salesman menggelapkan uang Rp 70 juta dari hasil pembayaran customernya. Uang yang harusnya ia setor ke kasir tempatnya bekerja di PT TEMPO ternyata tak dilakukan.
Nomor ponselnya tidak aktif dan ia pun mennghilang tanpa kabar. Atasan tempatnya bekerja lantas melapor ke Polsek Batu Ampar terkait kasus ini.
AS kabur membawa beberapa faktur dan uang pembayaran konsumen.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, begitu mendapatkan laporan pengaduan dari korban Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan.
Pada 30 Agustus 2023 lalu, polisi berhasil mengamankan AS di rumahnya.
“AS ditangkap Oleh Anggota Opsnal Polsek Batu Ampar di Dusun 1 Ampera Kecamatan Wampu /Stabat Lama, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Rabu (30/08/23),” terang Dwi, Selasa (5/9/2023).
Penggelapan tersebut terjadi pada akhir November 2022. “Tersangka yang seharusnya menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada kasir namun setelah dihubungi oleh supervisor nomor handphone tersangka sudah tidak aktif,” terangnya.
Ternyata ia telah menerima uang pembayaran tagihan dari 3 customer dengan total tagihan sebesar RP 70.115.825.