Pelaku S tak berkutik saat digerebek polisi ketika sedang asyik bermain gim di sebuah warung di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban di wilayah Legenda Malaka.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
1 unit Sepeda Motor: Honda Beat Street warna putih (BP 2429 MH)
1 unit Ponsel: Oppo warna biru
Seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberi rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pekerja lapangan seperti pengemudi ojol.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di lokasi sepi, dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” ujar Kompol Hippal.
Atas aksi kejamnya, pelaku S dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (2) huruf c terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 hingga 12 tahun penjara.













