“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Batam.
Bea Cukai Batam mengimbau keras para pelaku usaha, distributor, maupun pedagang eceran agar tidak nekat terlibat dalam rantai pasok rokok ilegal.
Penjualan rokok tanpa pita cukai resmi bukan hanya merusak iklim usaha yang sehat, tetapi juga berkonsekuensi pada sanksi pidana.













