Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi rumah dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017.
Kelima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.
Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 7,7 miliar.
Hadi Chandra dan Ilyas Sabli sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Namun Hakim Kasasi Mahkamah Agung memvonis Hadi Chandra 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Hadi Chandra juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Sedangkan Ilyas Sabli divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Balada politik Ilyas Sabli dan Hadi Candra, dua figur politisi asal Kabupaten Natuna ini pun di Pileg 2024 bisa mirip judul lagu band terkenal Indonesia, Dewa 19, yakni ‘Pupus’.













