Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa SH MH dan Tumbur Hutasoit SH, turut mengawal jalannya mediasi agar tidak ada pihak yang mencoba mengulur waktu di luar koridor hukum yang berlaku. Sinkronisasi data antara pengembang dan Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II (FORKOM) menjadi syarat mutlak yang diminta legislatif.
Sekretaris Komisi I Anwar Anas dan Wakil Ketua Jimmi Simatupang menegaskan komitmen lembaga untuk terus mengawal kasus ini. DPRD Batam memposisikan diri sebagai penengah yang adil, namun tetap berpihak pada kebenaran hukum dan hak-hak dasar warga yang telah membeli lahan maupun bangunan di kawasan tersebut.
Dengan terbukanya data dari empat perusahaan tersebut, diharapkan proses administrasi di BP Batam dan BPN dapat segera diproses tanpa hambatan birokrasi yang dibuat-buat.













