Batam

Babak Baru Sengketa Marchelia II: DPRD Batam Desak 4 Perusahaan Pengembang Segera Buka Data

62
×

Babak Baru Sengketa Marchelia II: DPRD Batam Desak 4 Perusahaan Pengembang Segera Buka Data

Share this article
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Batam, Rabu (4/3/2026), Komisi I secara tegas mendesak empat perusahaan pengembang untuk segera melakukan transparansi dan sinkronisasi data warga.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Konflik lahan menahun di Perumahan Marchelia Tahap II kini memasuki babak baru yang krusial. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Batam, Rabu (4/3/2026), Komisi I secara tegas mendesak empat perusahaan pengembang untuk segera melakukan transparansi dan sinkronisasi data warga.

Langkah ini diambil guna memutus rantai ketidakpastian hukum yang telah menghimpit warga Kelurahan Taman Baloi selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Sering Ribut Soal Fasos-Fasum? Ini Langkah Sat-Set DPRD Batam Lewat Ranperda PSU

RDPU yang dipimpin oleh Muhammad Fadli SH ini menghadirkan pimpinan dari empat entitas pengembang sekaligus, yakni PT Anugrah Cipta Artha Segara, PT Karimun Pinang Jaya, PT Putri Selaka Kencana, dan PT Putra Jaya Bintan.

Fadli menekankan bahwa kesepakatan data adalah fondasi utama sebelum membahas aspek teknis lainnya. DPRD tidak ingin penyelesaian masalah ini terus berputar di tempat tanpa progres nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Siasat Licik Kurir Narkoba di Karimun: Sembunyikan 3 Kg Sabu dan Ekstasi dalam Kardus Mi Instan

“Kita harapkan dalam pertemuan ini terkait data warga sudah dapat disepakati sehingga kita bisa membahas hal teknis lainnya,” tegas Fadli di hadapan perwakilan pengembang dan instansi pemerintah.

DPRD Batam mengingatkan semua pihak bahwa persoalan lahan Marchelia Tahap II bukan lagi sekadar klaim sepihak, melainkan sudah memiliki sandaran hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung (MA).