Massa membara
Setelah mendengar orasi itu, massa yang berkumpul di depan Gedung BP Batam langsung bereaksi dengan menggoyang-goyangkan pagar, mematahkan besi pagar, melempari gedung dengan batu serta melempari petugas pengamanan dari Kepolisian, Satpol PP dan Ditpam BP Batam.
Kerusuhan mengakibatkan kerusakan pada Gedung BP Batam dan beberapa petugas pengamanan mengalami luka-luka. BP Batam melaporkan total kerugian hingga Rp 245 juta. Sebanyak 42 orang ditahan dalam aksi itu termasuk Bang Long.

Pada sidang terkait kasus kerusuhan ini, hakim mengatakan, Bang Long tidak berupaya menenangkan massa.
Bang Long juga dinilai tidak punya legalitas apapun di atas lokasi tanah yang terdampak tersebut.
“Terdakwa juga bukan merupakan masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut dan terdakwa bukan merupakan pihak yang dirugikan atas rencana pengembangan Kawasan Rempang Eco City tersebut,” ucap hakim.
Jawaban menohok adik Bang Long
Terkait perjuangan Bang Long yang dianggap bukan warga di Rempang ini, adik kandung Bang Long, Rabiatul Muslimah punya jawaban menohok. Ia menilai abangnya merasa terhubung dengan tanah melayu di Rempang, apalagi mereka dulunya berasal dari Rempang-Galang.
Bang Long selama ini memang berprofesi sebagai guru dan tinggal di Batam Center. Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu juga pernah menjadi Kepala Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Quran Center, Sekupang, Kota Batam. Sementara sebagian keluarga termasuk Muslimah dan ibunya merantau dan menetap di Johor, Malaysia.













