“Seluruh aksi ini dilakukan sendiri oleh tersangka, tanpa keterlibatan pegawai Pegadaian lainnya,” tegas Kasna.
Dalam proses penyidikan, Kejari Batam telah memeriksa 22 saksi untuk mengungkap alur penyalahgunaan data dan modus pencairan dana. Data pribadi korban dipalsukan, dokumen difabrikasi, dan sistem pencairan dana dimanipulasi agar tampak legal.
Ramadani kini ditahan di Rumah Tahanan Batam untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga syariah yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas. Selain itu, keterlibatan judi online sebagai motif penggunaan dana hasil korupsi menambah dimensi ironi dalam kasus ini.
Pihak PT Pegadaian sendiri telah bersikap kooperatif sejak awal. Laporan resmi dari internal perusahaan memicu penyelidikan hingga akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Kejari Batam pun menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara hingga ke meja hijau dan memastikan pengembalian kerugian negara.













