Selama ini, keluarga mengetahui hubungan Dini dengan putra anggota DPR RI dari fraksi PKB ini baik-baik saja. Terakhir kali Dini menghubungi keluarganya dia hanya mengeluhkan sakit, tapi tidak menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan oleh Ronald.
“Infonya, dalam kurun waktu 5 bulan mereka berhubungan memang beberapa kali Saudara Andini mengalami hal seperti ini. Tapi yang paling parah bahkan saat dianiaya kemarin Saudara Andini sempat juga mengirimkan VN (Voice Note) kepada salah satu temannya,” kata Dimas.
Kini Ronald yang telah ditetapkan tersangka telah ditahan oleh polisi. Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.













