Hasil penggeledahan menemukan tiga bungkus ganja dengan total berat 1,85 kilogram — masing-masing 1.080 gram, 600 gram, dan 250 gram.
Setelah diinterogasi, HH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan menangkap I di rumahnya.
“Dari keterangan pelaku I, ganja itu diperoleh dari temannya berinisial AN yang berada di Medan, Sumatera Utara,” jelas Anggoro.
Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan jaringan antarprovinsi tersebut. Tim Ditresnarkoba juga menganalisis isi ponsel kedua tersangka untuk melacak alur transaksi dan pihak lain yang terlibat.
“Kami sudah membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses lebih lanjut,” tutup Dirresnarkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.












