“Motornya dijual abis itu hasilnya dibagi dan yang di bawah umur hanya kebagian Rp 900 ribu dari hasil penjualan. TKPnya ada di Tomo, Pamulihan, dan Tanjungsari,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana juncto pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Dua pelaku ini sudah diamankan satu di Mapolres Sumedang sementara satu lagi dititipkan di lapas anak karena masih di bawah umur,” pungkasnya.
Sumber: detikom













