BatamHukumZona Headline

Sidang Kerusuhan Demo Rempang: Bang Long Terancam 6 Tahun Penjara atau Tahanan Kota

440
×

Sidang Kerusuhan Demo Rempang: Bang Long Terancam 6 Tahun Penjara atau Tahanan Kota

Share this article
Bang Long Rempang
Bang Long dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/1/2024). (Foto: Dok. GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Iswandi alias Awi, atau yang kerap disapa Bang Long kembali ditunda pekan depan. Sedianya tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (29/1/2024).

Sidang kasus kerusuhan Demo Rempang ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/1/2024). Seperti diketahui, sidang dibagi dalam tiga tuntutan berbeda.

BACA JUGA:  Natuna Berduka: Mantan Bupati Daeng Rusnadi Tutup Usia, Sang Inisiator Provinsi Natuna-Anambas

Tuntutan tersebut yakni atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long), perkara kedua atas nama La Ode Muhammad Iqbal bin Amir dkk (26 tersangka), perkara ke 3 atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar (8 tersangka).

Iswandi ‘Bang Long’ dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya dijerat pasal penghasutan dan sejumlah pasal lainnya.

34 terdakwa demo Rempang termasuk Bang Long diancam pidana dalam berbagai pasal, seperti Pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP, Pasal 200 ke (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,

BACA JUGA:  Cegah Kebijakan "Asal Bapak Senang", Pemkab Natuna Perkuat Akurasi Data hingga Tingkat Desa

Pasal tersebut tentang pengrusakan, persekutuan untuk melakukan perlawanan hingga penghasutan.

Di dalam dakwaan tersebut dipaparkan jika BP Batam melaporkan kerugian Rp 245 juta akibat kerusakan gedung tersebut buntut dari kerusuhan yang terjadi.

Orasi Bang Long dalam demo itu dianggap yang menyulut aksi kerusuhan.

Doby Agustinus Situmorang, Tim Kuasa Hukum Bang Long mengatakan jika jaksa lebih menitikberatkan terhadap pasal penghasutan yang disangkakan kepada Bang Long.