Gudangberita.co.id, Bintan – Seorang wanita RA (25) diringkus Polsek Bintan Timur terkait kasus dugaan penipuan, Senin (8/1/2024). Bahkan ada dugaan pelaku mempraktikkan ilmu hipnotis.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan yang mengiming-imingi korban akan mendapatkan sejumlah uang dan barang-barang berharga, Jumat (5/1/2024).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan laporan dari seorang perempuan sebagai korban berinisial P (73).
P mengaku terhipnotis dengan modus penipuan yang dilakukan tersangka.

“Kami melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban P (73), tersangka berinisial RA (25) yang bertempat tinggal di Batam sesuai KTP nya,” kata Rugianto.
Kapolsek Bintan Timur menjelaskan bahwa tersangka RA saat melakukan aksi penipuan bersama dengan 2 orang rekannya berinisial AD dan IM.
Mereka mendatangi korban yang sedang memakai kalung emas, gelang emas dan cincin emas. “Tersangka mengiming-imingi korban akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan barang berharga berupa berlian,” kata Kapolsek.
Modus operandinya ketiga tersangka mencari korban perempuan yang dilihat menggunakan emas berupa Kalung emas, Gelang Emas dan Cincin Emas.













