BintanKriminalZona Headline

Komplotan Penipu dari Batam Hipnotis Nenek-nenek Berkalung Emas di Bintan Timur

329
×

Komplotan Penipu dari Batam Hipnotis Nenek-nenek Berkalung Emas di Bintan Timur

Share this article
RA (25), pelaku penipuan diringkus Polsek Bintan Timur.
banner 468x60

Usai diringkus polisi, RA mengakui bahwa yang perperan aktif melakukan penipuan terhadap korban adalah tersangka AD dan IM yang saat ini telah melarikan diri. RA ditangkap di Tanjungpinang di rumah yang disewa olehnya.

“Ia ditahan diduga tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 K.U.H.Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara,” tutup AKP Rugianto.

BACA JUGA:  Disuruh Polisi, Maling Hydrant Ocarina Batam Malah Semangat Nyanyi Lagu ‘Rayap Besi’