Usai diringkus polisi, RA mengakui bahwa yang perperan aktif melakukan penipuan terhadap korban adalah tersangka AD dan IM yang saat ini telah melarikan diri. RA ditangkap di Tanjungpinang di rumah yang disewa olehnya.
“Ia ditahan diduga tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 K.U.H.Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara,” tutup AKP Rugianto.













