NasionalZona Headline

2024 Wajib Pakai KTP Digital (IKD), Seperti Apa Faktanya?

257
×

2024 Wajib Pakai KTP Digital (IKD), Seperti Apa Faktanya?

Share this article
KTP Digital. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi produk yang dirancang pemerintah menggantikan eKTP. Warga pun diimbau untuk melakukan aktivasi IKD di Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini, belum berarti seluruh penduduk diwajibkan. Namun, dikutip dari Dukcapil Surabaya, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

BACA JUGA:  Batam Kota Mentereng Mobilitas Tinggi, IKD Diminta Nggak Cuma Jadi Formalitas Di-Aktivasi

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, identitas kependudukan digital (IKD) tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Keduanya saling melengkapi.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Anambas Pasok 20 Ton Air ke RSUD hingga Tempat Ibadah

“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi di Jakarta, dikutip Selasa (2/1/2023).

Teguh mengatakan, IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6,850 juta jiwa yang mengaktifkannya. “IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen.”

BACA JUGA:  Gambut Singkep Barat Masih Membara, Bahaya Terselubung Ini Berada 500 Meter dari Rumah Warga