Gudangberita.co.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang untuk memeriksa laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini digelar pada Rabu (1/11/2023) lalu di Ruang Sidang MKMK, Lantai 4, Gedung 2 MK.
Pemeriksaan laporan terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Sesi kedua, pukul 13.30 WIB. Pada sidang sesi pertama, MKMK memanggil Pelapor yaitu Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dalam Laporan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dalam Laporan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
Perekat Nusantara dan KIPP melaporkan Ketua MK Anwar Usman. MKMK juga memanggil Tumpak Nainggolan dalam Laporan Nomor 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor sembilan hakim konstitusi.
Perekat Nusantara melalui Petrus Selestinus mengatakan pihaknya telah menyerahkan perbaikan dan melakukan penajaman atas laporan yang telah disampaikan pada saat Rapat Klarifikasi pada Kamis (26/10/2023).
Selanjutnya Petrus menyampaikan alasan hukum yang diajukan atas dugaan pelanggaran etik atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, Anwar UIsman dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu berada pada posisi memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden RI.







