NusantaraZona Headline

Kades Ini Korupsi Rp 925 Juta untuk Karaoke dan Nyawer LC Tiap Hari

796
×

Kades Ini Korupsi Rp 925 Juta untuk Karaoke dan Nyawer LC Tiap Hari

Share this article
Sidang Aklani, Kades yang menjadi tersangka korupsi. (detikom)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Terdakwa kasus korupsi dana desa di Lontar, Kabupaten Serang, senilai Rp 925 juta, Aklani, mengaku menggunakan dana desa untuk karaoke dan hiburan malam. Dia mengaku bersenang-senang dengan stafnya menggunakan dana desa.

Dana yang digunakan terdakwa diambil dari proyek-proyek fiktif selama 2020. Misalnya, pembangunan rabat beton di beberapa RT yang nilainya ratusan juta.

BACA JUGA:  Belajar dari Kasus Carolein Parewang: Mengapa Verifikasi Penyewa Rental Mobil di Batam Kini Wajib Diperketat?

Kemudian, ada proyek senilai puluhan juta seperti pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19. Ada juga laporan pajak yang tidak disetorkan, bantuan provinsi yang ditilap, hingga gaji pegawai yang tidak dibayarkan.

“Ini total hampir semiliar, banyak banget ini dikemanakan?” tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra saat memeriksa terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (31/10/2023) kemarin.

BACA JUGA:  Aturan Baru Pemko Batam: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Minta Hadiah Lebaran

“Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit,” jawab Aklani.

“Buat beli apa?” tanya hakim.

“Malu ngucapinnya. Kalau saya pakai (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf,” ujarnya.

Dia mengatakan hiburan itu antara lain untuk karaoke dan membayar lady companion (LC). Dia mengatakan dia juga menyawer dengan uang korupsi itu.

BACA JUGA:  Bupati Natuna Tutup Malam Muhibah di Pulau Tiga, Salurkan Bantuan Kemiskinan Ekstrem hingga Pembangunan Masjid

“Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari,” ujarnya