BatamZona Headline

Kuasa Hukum Bang Long Datangkan Ahli Bahasa, Terkait Pasal Penghasutan yang Disangkakan Polda Kepri

272
×

Kuasa Hukum Bang Long Datangkan Ahli Bahasa, Terkait Pasal Penghasutan yang Disangkakan Polda Kepri

Share this article
Bang Long saat diamankan polisi usai kerusuhan demo 11 September 2023, terkait penolakan relokasi Rempang di depan Gedung BP Batam, Batam Center. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polisi mengantongi video dan keterangan saksi sebelum menetapkan Iswandi bin M Yakub alias Awi alias Bang Long sebagai tersangka penghasutan dalam demo ricuh penolakan relokasi Rempang di Batam Center, 11 September 2023.

Hanya saja pihak kuasa hukum Bang Long, Sandri Suwardi mengatakan dalam pengamatan visual yang dilakukan tim penasihat hukum di video yang menjadi bukti itu, Ia masih mempertanyakan dimana letak penghasutan yang terjadi.

BACA JUGA:  Banyak PR, Amsakar Achmad Sebut Persoalan Batam Tak Bisa Selesai Instan

Sandri mengatakan timnya akan menghadirkan ahli bahasa dan saksi di lapangan terkait hal ini.

“Kami akan datangkan ahli bahasa dan sejumlah saksi tambahan. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari Subdit 3 dari permohonan penangguhan penahanan yang kami sampaikan ke Kapolda Kepri,” ujarnya, saat dihubungi GudangBerita, Sabtu (23/9/2023).

Dalam sejumlah video juga tampak justru Bang Long berorasi menolak aksi anarkisme. Ia justru mengaku tak menolak investasi yang masuk. Hanya saja ia berharap agar 16 kampung tua tidak digusur.

BACA JUGA:  Kasus Pembobolan Toko Emas di Natuna, Pelaku Mendadak 'Amnesia' Saat Rekonstruksi, Ada Hubungan Apa dengan Wanita Penadah?

Sandri mengatakan, mereka berjumpa Bang Long pada 15 September 2023 lalu di Subdit III Jatanras Polda Kepri. Pihaknya juga melakukan pendampingan ketika penyidik merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada 19 September 2023.