harris
Batam

Dentuman di Gardu Sei Harapan Berujung Tersangka, Ada Kelalaian Hingga Dugaan Sabotase?

23
×

Dentuman di Gardu Sei Harapan Berujung Tersangka, Ada Kelalaian Hingga Dugaan Sabotase?

Share this article
Serandang bagian depan Trafo 3. Pembangunan pagar baru di instalasi Trafo 3 tanpa kabel pengaman yang dialiri listrik untuk menghalau hewan liar.
Serandang bagian depan Trafo 3. Pembangunan pagar baru di instalasi Trafo 3 tanpa kabel pengaman yang dialiri listrik untuk menghalau hewan liar.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Dentuman keras yang terdengar dari Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, pada pertengahan Oktober lalu rupanya menjadi titik awal terkuaknya skandal besar di balik kelumpuhan listrik (blackout) wilayah Batam dan Bintan.

Kasus tersebut kini resmi masuk ke ranah pidana setelah Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, diiringi indikasi adanya kelalaian sistematis hingga potensi unsur sabotase.

BACA JUGA:  Danantara Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pelanggan PLN Batam

Penetapan tersangka tersebut dibeberkan dalam konferensi pers resmi di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Pengumuman ini dihadiri langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, serta Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo.

Tim Bareskrim Polri dan Puslabfor saat rilis penetapan tersangka kasus dentuman Gardu Induk Sei Harapan Batam
Tim Bareskrim Polri dan Puslabfor saat rilis penetapan tersangka kasus dentuman Gardu Induk Sei Harapan Batam

Adapun lima orang yang terseret dalam kasus ini terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penyidik fokus menelisik adanya kelalaian fatal pada pemeliharaan instalasi pengamanan gardu induk.

BACA JUGA:  PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Komitmen Keselamatan dan Lingkungan

“Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.