Peristiwa ini bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB saat warga dan petugas dikejutkan oleh suara dentuman di Gardu Induk Sei Harapan. Hanya dalam waktu delapan menit, gangguan hubungan singkat di Transformator 1 langsung memicu efek domino (tripping) yang menyebabkan pemadaman listrik secara menyeluruh di Batam dan Bintan tepat pukul 06.36 WIB.
Olah TKP secara ilmiah (scientific crime investigation) yang digelar tim gabungan Ditipidter Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri pada 14 Oktober 2026 menemukan bukti-bukti krusial. Selain titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 dan seekor bangkai kera berluka bakar, polisi menyita DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, hingga perangkat tripping lockout relay. Polisi meneliti secara mendalam mengapa sistem proteksi utama gagal mengisolasi gangguan awal hingga berdampak masif.
Proses hukum ini berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026. Dengan estimasi nilai kompensasi kerugian pelanggan yang menembus Rp57.315.057.160, Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna membuktikan secara sah seluruh bentuk pertanggungjawaban pidana dari para pihak terkait.














