BatamKriminal

Tega Rampas HP Anak 6 Tahun di Kawasan Top 100 Sagulung, Dua Pemuda Diringkus Tim URC

8
×

Tega Rampas HP Anak 6 Tahun di Kawasan Top 100 Sagulung, Dua Pemuda Diringkus Tim URC

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kedua pelaku tega merampas telepon genggam milik seorang anak berusia 6 tahun yang sedang menunggu orang tuanya di tempat umum.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., setelah mengendus keberadaan para pelaku di kawasan Tembesi.

BACA JUGA:  Catatan Batam: Menghalau Lonceng Kematian Kontrol Sosial di Ruang Publik

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RA (23) dan ME (28). Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa kriminal ini bermula pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, Kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat itu, korban berinisial C datang ke lokasi kejadian bersama anaknya yang masih berusia 6 tahun berinisial SS. C yang mengendarai sepeda motor bermaksud menemui istrinya yang bekerja di kawasan Jackpot Alexis untuk mengambil kunci rumah.

BACA JUGA:  Maling HP di Sagulung Nyaris Diamuk Massa

C kemudian masuk sebentar ke dalam ruangan, sementara anak balitanya ditinggal sendirian di atas motor sambil memainkan handphone. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.