Gudangberita.co.id, Batam – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret).
Kedua pelaku tega merampas telepon genggam milik seorang anak berusia 6 tahun yang sedang menunggu orang tuanya di tempat umum.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., setelah mengendus keberadaan para pelaku di kawasan Tembesi.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RA (23) dan ME (28). Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa kriminal ini bermula pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, Kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Saat itu, korban berinisial C datang ke lokasi kejadian bersama anaknya yang masih berusia 6 tahun berinisial SS. C yang mengendarai sepeda motor bermaksud menemui istrinya yang bekerja di kawasan Jackpot Alexis untuk mengambil kunci rumah.
C kemudian masuk sebentar ke dalam ruangan, sementara anak balitanya ditinggal sendirian di atas motor sambil memainkan handphone. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.













