“Sesaat setelah korban kembali menemui anaknya, anak korban menangis dan menjelaskan bahwa telepon genggam yang digunakannya telah dirampas secara paksa oleh orang tidak dikenal,” tulis laporan resmi kepolisian.
Barang bukti yang digondol pelaku adalah satu unit HP Vivo Y21D warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp3.000.000 dan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Sagulung.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua pekan, Tim URC Reskrim Polsek Sagulung akhirnya mendapatkan titik terang. Petugas mengendus keberadaan pelaku RA (23) di kawasan Tembesi Lestari.
Tanpa buang waktu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk RA tanpa perlawanan.
Dari nyanyian RA saat interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di kawasan yang sama. Di sana, polisi berhasil meringkus pelaku kedua, ME (28).
Atas tindakan kriminalnya yang meresahkan masyarakat, kedua pemuda ini dipastikan bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berat dari undang-undang pidana terbaru.
“Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas pihak kepolisian.













