HukumLensa Forensik

Preseden Buruk! Safe Migrant Kecam Kejari Batam yang Setop Kasus Persetubuhan Anak Alasan Dinikahkan

50
×

Preseden Buruk! Safe Migrant Kecam Kejari Batam yang Setop Kasus Persetubuhan Anak Alasan Dinikahkan

Share this article
Pencabulan. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menghentikan penuntutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur memicu reaksi keras.

Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam mengecam tindakan tersebut karena dinilai sangat berbahaya dan mencederai rasa keadilan.

Langkah Kejari Batam menghentikan perkara dengan dalih bahwa pelaku dan korban kini telah dinikahkan dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.

BACA JUGA:  Sindikat Judi Online Internasional di Batam Digerebek, 24 WNA dari 5 Negara Diamankan Polda Kepri

Koordinator Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam, Musa Mau, menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan secara diametral dengan prinsip perlindungan anak serta semangat pemberantasan kejahatan seksual.

“Penghentian penuntutan dengan dasar adanya pernikahan antara pelaku dan korban berpotensi menimbulkan preseden berbahaya di masyarakat,” tegas Musa Mau dalam keterangan persnya, Sabtu (16/5/2026).

BACA JUGA:  Batam Pertahankan WTP 14 Kali Berturut-turut, Wali Kota Amsakar Paparkan Realisasi APBD 2025 Sebesar Rp4,14 Triliun

Menurut Musa, keputusan hukum ini bisa disalahartikan oleh publik sebagai bentuk pembenaran terhadap praktik perkawinan anak. Lebih jauh lagi, kebijakan ini membuka celah lebar bagi para pelaku kekerasan seksual untuk meloloskan diri dari jerat hukum pidana bermodalkan jalur pernikahan.