HukumLensa Forensik

Preseden Buruk! Safe Migrant Kecam Kejari Batam yang Setop Kasus Persetubuhan Anak Alasan Dinikahkan

16
×

Preseden Buruk! Safe Migrant Kecam Kejari Batam yang Setop Kasus Persetubuhan Anak Alasan Dinikahkan

Share this article
Pencabulan. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Langkah Kejari Batam dinilai menabrak komitmen regulasi negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kedua payung hukum tersebut dengan tegas menempatkan anak sebagai kelompok rentan yang hak dan keselamatannya wajib dilindungi secara mutlak oleh negara.

BACA JUGA:  Maling Fasum di Batam Diringkus! Polresta Barelang Ungkap Pencuri Kabel PLN Hingga Pagar Pelabuhan, Ternyata Positif Narkoba

Musa juga mengingatkan aparat penegak hukum bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tidak boleh diterapkan secara sembarangan, apalagi dicatut untuk menyudahi perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Pernikahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana, terlebih jika terdapat ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan pada korban,” ujarnya.

Safe Migrant mendesak aparat hukum untuk berhenti menormalisasi kejahatan seksual anak dengan dalih “menyelamatkan masa depan korban”. Menikahkan anak di bawah umur dengan pelaku dinilai justru merusak masa depan anak tersebut karena mereka belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memberikan persetujuan secara sadar, merdeka, dan bebas.

BACA JUGA:  Niat Hati Menuju Batam, Jeffry Setiawan Mengembuskan Napas Terakhir di Atas KMP Sembilang

Di balik pernikahan paksa akibat kasus hukum tersebut, terdapat risiko besar berupa tekanan sosial, tekanan keluarga besar, hingga ancaman reviktimisasi serta trauma berkepanjangan bagi korban.