Langkah Kejari Batam dinilai menabrak komitmen regulasi negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kedua payung hukum tersebut dengan tegas menempatkan anak sebagai kelompok rentan yang hak dan keselamatannya wajib dilindungi secara mutlak oleh negara.
Musa juga mengingatkan aparat penegak hukum bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tidak boleh diterapkan secara sembarangan, apalagi dicatut untuk menyudahi perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Pernikahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana, terlebih jika terdapat ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan pada korban,” ujarnya.
Safe Migrant mendesak aparat hukum untuk berhenti menormalisasi kejahatan seksual anak dengan dalih “menyelamatkan masa depan korban”. Menikahkan anak di bawah umur dengan pelaku dinilai justru merusak masa depan anak tersebut karena mereka belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memberikan persetujuan secara sadar, merdeka, dan bebas.
Di balik pernikahan paksa akibat kasus hukum tersebut, terdapat risiko besar berupa tekanan sosial, tekanan keluarga besar, hingga ancaman reviktimisasi serta trauma berkepanjangan bagi korban.













