“Praktik ini juga berisiko melanggengkan budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” cetus Musa.
Atas dasar rentetan ancaman tersebut, Safe Migrant mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera turun tangan meninjau ulang surat penghentian penuntutan dari Kejari Batam tersebut.
Mereka menyerukan seluruh lembaga perlindungan anak, akademisi, media masssa, hingga masyarakat sipil untuk mengawal ketat persoalan ini agar tidak menjadi pemakluman massal yang merusak hukum nasional.
“Negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi korban serta menjamin kepastian hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Musa.













