DPRD Batam

Atasi Masalah Limbah, DPRD Batam Bentuk Pansus Revisi Perda Pengelolaan Sampah

28
×

Atasi Masalah Limbah, DPRD Batam Bentuk Pansus Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Share this article
Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna pembentukan Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan yang dihadiri Wali Kota Amsakar Achmad
Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna pembentukan Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan yang dihadiri Wali Kota Amsakar Achmad
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan.

Langkah strategis ini diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi jajaran Wakil Ketua: Haji Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto, SE., MM., dan Muhammad Yunus Muda, SE.. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta jajaran pejabat Pemko Batam dan BP Batam.

BACA JUGA:  Pemko Batam Pasang Badan, Wali Kota Amsakar Achmad Jamin Pendidikan RAL Bocah Korban Siksa Ibu Tiri hingga Tuntas

Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan menjadi sumber daya bernilai ekonomi melalui prinsip ekonomi sirkular.

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berbasis lingkungan. Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya,” ujar Amsakar Achmad saat menjawab pandangan umum fraksi.

BACA JUGA:  Bakal Lebih Estetik dan Aman, Intip Progres Terbaru Underpass Pelita Batam

Revisi aturan ini juga akan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum. Beberapa poin krusial yang akan dibahas meliputi: