Sanksi Administratif: Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar guna memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin masyarakat.
Edukasi Sejak Dini: Sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk mengintegrasikan materi pengelolaan sampah dalam kurikulum sekolah.
Teknologi & Investasi: Penggunaan teknologi pengolahan sampah modern yang berpotensi menjadi sumber energi tanpa membebani fiskal daerah melalui skema kemitraan swasta.
Modernisasi Layanan: Penyederhanaan pola layanan serta penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi pelanggan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Setelah melalui rapat internal singkat, DPRD Kota Batam menetapkan susunan pimpinan Pansus yang akan mengawal pembahasan Ranperda ini hingga tuntas:
Ketua Pansus: Muhammad Rudi, ST.
Wakil Ketua Pansus: Biyanto
Pembentukan pansus ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif untuk menjawab kebutuhan pengelolaan persampahan di Batam secara optimal dan berkelanjutan.












