BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Polda Kepri Bongkar Sindikat Impor Barang Bekas Ilegal dari Singapura: Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita di Batam Center

18
×

Polda Kepri Bongkar Sindikat Impor Barang Bekas Ilegal dari Singapura: Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita di Batam Center

Share this article
Tumpukan barang bukti berupa puluhan koper dan tas berisi pakaian bekas asal Singapura
Tumpukan barang bukti berupa puluhan koper dan tas berisi pakaian bekas asal Singapura.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas ilegal asal Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk memberantas praktik impor ilegal yang merusak pasar domestik.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/5/2026), Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, membeberkan kronologi penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Dedikasi Terakhir Ipda Supriadi 'Joker', Personel Humas Polda Kepri yang Wafat Saat Tugas di Jakarta

Kasus ini terungkap pada Sabtu malam (25/4/2026). Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi menghentikan tiga unit taksi pelabuhan (Avanza, Xenia, dan Toyota Rush) yang dicurigai membawa muatan ilegal.

Tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN diamankan petugas. Mereka menggunakan modus menyamarkan barang dagangan ilegal ke dalam koper dan tas ransel pribadi guna mengelabui petugas pemeriksaan di pelabuhan.

BACA JUGA:  Lolos dari Maut! Detik-detik Mario Berjuang Berenang ke Tepian Usai Loncat dari Jembatan Barelang

“Para pelaku sengaja memasukkan barang-barang bekas ini ke dalam koper seolah-olah barang pribadi untuk memperoleh keuntungan komersial tanpa membayar pajak,” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.