Gudangberita.co.id, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengambil tindakan tegas terhadap puluhan warga negara asing yang melanggar aturan. Sebanyak 24 Warga Negara (WN) Tiongkok resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026.
Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan buntut dari Operasi Wira Waspada yang digelar intensif pada April 2026 lalu, menyasar hunian vertikal di kawasan strategis Marina City.
Pendeportasian ini bermula dari pengawasan ketat petugas Imigrasi terhadap aktivitas orang asing di apartemen Opus Bay, Marina City. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran ketentuan keimigrasian yang dilakukan oleh puluhan warga negara asal Tiongkok tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa selain dipulangkan ke negara asalnya, seluruh WN Tiongkok tersebut kini masuk dalam daftar hitam.
“Seluruh WN Tiongkok tersebut dikenakan tindakan penangkalan, sehingga mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” tegasnya.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum. Fokus pengawasan kini semakin diperketat, terutama di kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing (TKA) ilegal.













