Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian besar-besaran di kawasan Marina City Waterfront, Kota Batam, pada Selasa (21/04/2026).
Operasi gabungan ini menyasar proyek pembangunan apartemen mewah yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin yang sesuai.
Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati puluhan Warga Negara Asing (WNA) sedang melakukan pekerjaan fisik berat, mulai dari pengelasan hingga pemasangan material bangunan.
Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, petugas menemukan total 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang sedang beraktivitas di lokasi konstruksi. Namun, status administrasi mereka memicu kecurigaan petugas karena didominasi oleh izin kunjungan, bukan izin kerja.
Berikut rincian status izin tinggal para WNA tersebut:
5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
7 orang pemegang Visa on Arrival (Voa).
“Terdapat indikasi kuat bahwa sebagian WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki,” tulis keterangan resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, petugas mengamankan 24 paspor milik para WNA tersebut. Selain itu, 5 orang WNA telah dibawa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif.













