KepriOpiniPendidikan

IPLM Kepulauan Riau: Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi

85
×

IPLM Kepulauan Riau: Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi

Share this article

Oleh: Harken, Ketua Pengurus Wilayah Forum Taman Bacaan Masyarakat (Forum TBM) Kepulauan Riau

Harken
banner 468x60

Penurunan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) pada tahun 2025 bukan sekadar statistik yang mengejutkan, melainkan sebuah peristiwa kebijakan yang layak dibaca secara kritis. Ketika angka nasional turun dari 73,52 pada 2024 menjadi 40,06 pada 2025, dan ini terjadi juga di Provinsi Kepulauan Riau turun dari 74,24 (diatas IPLM Nasional) menjadi 36,04 (dibawah IPLM Nasional). Publik seolah dihadapkan pada satu narasi besar: literasi Indonesia dan Kepulauan Riau sedang melemah. Namun, apakah benar demikian?

Jika ditelaah lebih dalam, data Badan Pusat Statistik (BPS) justru menunjukkan realitas yang jauh lebih kompleks. Pada tingkat kabupaten/kota di Kepulauan Riau, penurunan terjadi secara drastis dan hampir merata. Kabupaten Karimun pada tahun 2024 mencatat di angka 59,01 turun menjadi 10,1 pada tahun 2025.

Kabupaten Bintan turun dari 69,19 menjadi 6,1. Kabupaten Natuna turun dari 74,48 menjadi 10,91.Kabupaten Linga dari 69,14 menjadi 10,23. Kabupaten Kepulauan Anambas dari 92,9 menjadi 14,24. Kota Batam dari 48,52 menjadi 12,36. Dan Kota Tanjungpinang dari 74,73 menjadi 18,65.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Tambah Kuota Beasiswa Kepri 2026, Kelompok Mahasiswa Tidak Mampu Jadi Prioritas Utama

Penurunan yang tajam, serentak, dan merata ini sulit dijelaskan hanya dengan asumsi perubahan perilaku masyarakat dalam satu tahun. Di titik inilah muncul pertanyaan krusial: apakah ini mencerminkan krisis literasi yang sesungguhnya, atau justru konsekuensi dari perubahan instrumen pengukuran?

Jawaban atas pertanyaan ini membawa kita pada satu kesimpulan penting: yang berubah bukan hanya kondisi, tetapi juga cara mengukur kondisi tersebut.

BACA JUGA:  Skandal Emas Rp4 Miliar dan Ujian Keamanan di Beranda Depan NKRI

Terbitnya Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengukuran IPLM menjadi kunci untuk memahami fenomena ini. Regulasi ini menghadirkan perubahan mendasar dalam pendekatan pengukuran literasi.

Jika sebelumnya IPLM lebih menitikberatkan pada aspek kuantitatif; seperti jumlah perpustakaan, koleksi buku, dan tingkat kunjungan, kini pengukuran bergeser ke aspek yang lebih substansial: kualitas literasi, tingkat pemanfaatan, dampak sosial, serta keterlibatan masyarakat.