Gudangberita.co.id, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran komoditas daging ilegal dan ribuan item barang bekas asal Singapura. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua unit kapal besar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penyelundupan ini tergolong nekat karena para pelaku menggunakan modus operandi yang rapi untuk mengelabui petugas di perairan internasional.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02. Awalnya, kapal tersebut bertolak dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan.

Namun, saat kembali ke Indonesia, kapal diisi penuh dengan barang bekas dan daging tanpa dokumen kesehatan. Untuk menyelinap masuk, mereka sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS).
“Para tersangka dengan sengaja menonaktifkan sistem identifikasi otomatis atau AIS kapal saat memasuki perairan NKRI agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” jelas AKBP Paksi, Kamis (26/2/2026).
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita aset dan barang bukti bernilai fantastis:













