Daging Ilegal: Total 5.037 kotak (sekitar 70-80 ton) terdiri dari daging sapi (3.522 kotak), babi (1.230 kotak), dan ayam (285 kotak) tanpa sertifikat kesehatan.
Barang Bekas: 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, serta unit furnitur.
Kendaraan & Elektronik: 2 unit motor listrik, 2 unit sepeda anak, dan 2 unit stroller.
Armada: KM Sukses Abadi 02 (GT 131) dan KLM Sukses Raya (GT 143).
Karena berisiko membawa penyakit dan tidak memiliki izin, puluhan ton daging tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur berdasarkan penetapan pengadilan.
Polisi telah mengamankan dua orang tersangka utama yakni LM alias A: Pemilik kapal sekaligus pemilik barang dan H alias D: Nakhoda kapal.
Keduanya dijerat pasal berlapis mulai dari UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, hingga UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.













